Alfian harus menerima putusan hukuman dua tahun penjara dan biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta.
Mahkaman Agung (MA) menolak permohonan kasasi Alfian Tanjung pada putusan musyawarah majelis hakim Kamis (7/6) lalu. Kabar itu sesuai dengan surat edaran MA yang diterbitkan pada hari yang sama.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/ penuntut hukum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan pemohon kasasi II/terdakwa Drs. Alfian Tanjung, M. Pd. alias Alfian alias Alfian Tanjung,” sebut MA sesuai surat putusan yang dikeluarkan.
Dengan begitu, Alfian harus menerima putusan hakim yang memutuskan dirinya dihukum dua tahun penjara. Selain itu dalam putusan MA ditetapkan Alfian harus membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2,5 juta.
“Kalau benar, ya memang benar,” kata Jubir MA, Abdullah saat dihubungi Alinea, Jumat (8/6).
Mengingatkan kembali kasus yang menimpa Alfian Tanjung berawal dari pidatonya di Masjid Mujahidin, Surabaya. Dalam pidatonya, Alfian menyebutkan Presiden Jokowi dan Ahok sebagai antek PKI dan China.