MA menilai putusan Majelis hakim pengadilan tipikor atas Sofyan Basir sudah sesuai.
Kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan bebas bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Putusan perkara kasasi itu ditetapkan pada 16 Juni 2020.
"Permohonan kasasi penuntut umum ditolak," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (17/6).
Andi menerangkan, dalih majelis hakim menolak kasasi itu lantaran putusan tingkat pertama yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sudah sesuai.
"Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah tepat dan benar dalam pertimbangan mengenai penerapan hukumnya, bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," papar Andi.
Di samping itu, kata dia, bukti prinsip yang diajukan KPK sudah termasuk dalam fakta dan penilaian hasil pembuktian.