Pemerintah harus menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. Jokowi dan sejumlah pejabat negara divonis bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian bunyi putusan MA yang dikutip Alinea.id, Jumat (19/7).
Putusan dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 itu diketok pada 16 Juli 2019. Sidang dipimpin ketua majelis Nurul Elmiyah dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Ada tujuh orang yang menjadi penggugat dalam perkara ini. Mereka adalah Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty.
Selain Presiden Jokowi, pihak tergugat adalah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Tengah, serta DPRD Kalimantan Tengah.