Nasional

KPK apresiasi MA tolak permohonan kasasi adik Zulkifli Hasan

Bupati Lampung Selatan nonaktif tetap divonis selama 12 tahun penjara.

Senin, 03 Februari 2020 08:15

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan.

"KPK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi terdakwa Zainudin Hasan dan menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum KPK," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Fikri menuturkan, KPK juga telah menerima kutipan putusan kasasi Zainudin tersebut pada Kamis (30/1). "KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap Zainudin Hasan," kata Ali.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, juga telah menginformasikan perihal putusan kasasi Zainudin tersebut.

"Perkara No. 113 K/Pid.SUS/2020 atas nama Zainudin Hasan diputuskan Selasa, 28 Januari 2020, amar putusan tolak (kasasi) terdakwa, kabul (kasasi) penuntut umum. Terbukti dakwaan pertama, kedua, ketiga, keempat," ucap Andi.

Achmad Al Fiqri Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait