MA menolak dalil pihak Nuril yang menyatakan putusan kasasi MA mengandung kekhilafan hakim.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran rekaman asusila di Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"MA menolak permohonan terpidana Baiq Nuril yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (5/7).
Penolakan tersebut membuat mantan tenaga honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, harus menjalani vonis yang ia terima sebelumnya. Dalam pengadilan kasasi di MA, Nuril dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.
Andi menjelaskan, majelis hakim menolak dalil pihak Nuril yang menyatakan putusan kasasi MA (judex juris) mengandung kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
"Karena putusan judex juris itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya," kata Andi.