Nasional

Mabes Polri imbau masyarakat gunakan asas praduga tak bersalah di kasus polisi Randy

Kasus polisi Randy terkait kematian Novi Widya Sari sedang ditangani Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim. 

Senin, 06 Desember 2021 12:30

Mabes Polri sebut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko saat ini disangkakan melanggar dua pasal yakni kode etik kepolisian (KEP) dan pidana umum terkait aborsi yang diduga mengakibatkan Novia Widyasari Rahayu (23) yang merupakan pacar Randy depresi hingga nekat mengakhiri hidup. 

Jasad Novi ditemukan tergeletak di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, pada Kamis 2 Desember, sekitar pukul 15.30 WIB. Ia diduga mengakhiri hidup dengan menenggak racun. Di lokasi, ditemukan botol mineral yang berisi cairan kecoklatan.

Terkait kasus itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa proses pidana Bripda Randy sedang ditangani oleh Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim. 

Ia juga mengimbau, agar asas praduga tidak bersalah diterapkan dalam kasus ini, sehingga tidak sembarangan menyebut status orang sebelum putusan peradilan menyatakan orang tersebut bersalah. 

"Tidak boleh men-judge orang sebelum keputusan pengadilan menyatakan dia bersalah. Itu literasi yang harus disampaikan kepada masyarakat," ucap Dedi di Mabes Polri, Senin (6/12). 

Alvin Aditya Saputra Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait