Seluruh karyawan sektor nonesensial dilarang bekerja dari kantor (WFO) saat PPKM darurat diterapkan.
Kemacetan parah di beberapa jalan ke arah Jakarta saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada hari ini (Senin, 5/7) diduga karena sektor nonesensial mengabaikan regulasi, mewajibkan pegawainya masuk kantor. Padahal, sesuai ketentuan, seluruh pekerja sektor ini harus bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Di aturan dijelaskan, (hanya pegawai) sektor esensial dan nonesensial (yang masih diizinkan bekerja dari kantor saat PPKM darurat). Ini rupa-rupanya yang sektor nonesensial ini banyak yang membuka juga. Jadi mereka diam-diam karyawannya masuk," ucap Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, kepada alinea.id, beberapa saat lalu.
Sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonkarantina, dan industri orientasi ekspor diberlakukan 50% kerja dari kantor (work from office/WFO) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat saat PPKM darurat.
Sedangkan sektor kritikal, yang mencangkup energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan 100% WFO dengan prokes ketat.
Selain faktor tersebut, Trubus berpendapat, sosialisasi juga belum maksimal sehingga terjadi kerumunan saat penyekatan PPKM darurat. Minimnya sosialisasi membuat sebagian masyarakat tidak mengetahui aturan atau belum memahaminya.