Mereka menggunakan untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor, tapi tidak dilakukan dan merugikan negara.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan ada dua perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan lainnya dalam kasus mafia pelabuhan di fasilitas kawasan berikat di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021. Perusahaan tersebut mengambil keuntungan dengan melibatkan pihak lain.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejagung, Supardi mengatakan dua perusahaan itu adalah PT GHI dan CV Mekar Inti Sukses. Mereka menggunakan untuk menampung barang impor yang seharusnya diolah untuk ekspor, tapi tidak dilakukan dan merugikan negara.
"HGI sama Mekar itu pelaku utama cuma beda peristiwa,” kata Supardi, kepada Alinea.id, Selasa (8/3)
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mencegah sembilan orang dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan, kesembilan orang itu ialah LGH yang merupakan Direktur PT. Eldin Citra, SWE seorang Pegawai Negeri Sipil, ASN Dirjen Bea Cukai berinisial H, Direktur PT. Kenken Indonesia berinisial MRP, Karyawan Swasta berinisial MNEY, Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial PS, Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari berinisial ZM bin G, Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia dengan inisial JS, dan TS yang merupakan Direktur CV. Mekar Inti Sukses.