Empat orang penyintas aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Lamongan, mendapatkan kompensasi dana dari pemerintah Rp450,33 juta.
Empat orang penyintas aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, Cirebon, dan Lamongan, mendapatkan kompensasi dana dari pemerintah Rp450,33 juta.
Pemberian bantuan kompensasi itu dilakukan oleh pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Keempat penyintas tersebut, yakni korban aksi teror di Tol Kanci-Pejagan, korban di Cirebon, dan korban di Lamongan, Jawa Timur.
Total kompensasi yang diberikan untuk keempatnya senilai Rp450,33 juta. Serah terima kompensasi berlangsung di Kantor Kementerian Koordintaor bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
"Menurut istilah Undang-Undang (UU) tentang Terorisme, korban terorisme itu berhak mendapat kompensasi atau restitusi pengobatan medis, sosial oleh negara," kata Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutannya.
Mahfud sendiri merupakan perwakilan dari pemerintah yang dipercaya untuk menyerahkan bantuan kompensasi. Menurut dia, penyerahan kompensasi ini membuktikan betapa negara sangat serius menangani masalah terorisme.