Vanuatu lebih menyuarakan isu dengan pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Isu ‘Papua Merdeka’ diklaim telah menghilang di luar negeri. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, menghilangnya isu ‘Papua Merdeka’ disebabkan rencana pengesahan rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
“Mari kita bangun Papua lah, tadi saya sudah bicara dengan sejumlah dubes (duta besar) Indonesia di berbagai negara, di berbagai kawasan. Ada perkembangan bahwa revisi UU Otsus sudah disahkan DPR dan alhamdulillah, semua dubes mengonfirmasikan di luar negeri tidak ada lagi isu Papua merdeka,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Jumat (16/7).
Vanuatu, kata dia, masih menyuarakan isu persoalan di Papua. Namun, pendekatannya bukan lagi menggunakan isu Papua menginginkan kemerdekaan dari Indonesia. Ia pun mengklaim, Vanuatu lebih menyuarakan isu dengan pendekatan penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua.
Untuk itu, Kemenko Polhukam bersama Komnas HAM, KemenkumHAM, serta Jaksa Agung, masih berupaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM di Papua.
“Kami sudah kerjakan. Kami menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan. Yang selalu mengisukan adalah sekelompok orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek,” tutur Mahfud.