Sementara, kata Mahfud, masalah ini sempat diselesaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjadi presiden.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara akan menjadi solusi bagi masalah tenaga honorer. Salah satunya tidak ada eksploitasi terhadap tenaga honorer.
Mahfud mengatakan, sebagai regulasi, undang-undang tersebut akan mengatur perekrutan di lingkungan pemerintahan. Agar, tidak ada jumlah pegawai yang berlebihan.
"Baru-baru ini kita membuat undang-undang pembaruan Undang-Undang ASN untuk menyetop masalah ini agar tidak ada eksploitasi," kata Mahfud di UGM, Jumat (6/10).
Sementara, kata Mahfud, masalah ini sempat diselesaikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kala menjadi presiden. SBY mengangkat 870 ribu orang honorer menjadi PNS.
Namun, masih ada 50ribu orang yang belum dapat diangkat menjadi PNS. Sebab, masih banyak yang harus memenuhi syarat.