Abu Bakar Ba'asyir bisa bebas 2 tahun lagi menggunakan mekanisme bebas bersyarat.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan Pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia, Abu Bakar Ba’asyir, bisa bebas dari penjara setelah menjalani masa hukumannya dua tahun lagi. Hal tersebut bisa terjadi jika mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku.
“Yang berlaku sekarang menurut hukum, Abu Bakar Basyir itu tidak bisa diberi bebas bersyarat, apalagi bebas murni. Ini berdasarkan hukum yang sekarang berlaku,” kata Mahfud saat ditemui di Jakarta pada Selasa, (22/1).
Mahfud menjelaskan, alasan Abu Bakar Ba’asyir tidak bisa bebas bersyarat karena terpidana harus menjalani dua pertiga dari keseluruhan masa hukumannya. Sedangkan dalam hal ini, Abu Bakar Ba’asyir belum menjalani dua pertiga masa hukumannya itu.
“Abu Bakar Baasyir ini dihukumnya 2011. Sekarang baru tahun 2019 awal. Jika hukumannya 15 tahun, berarti kan kira-kira masih ada dua tahun lagi kalau mau bebas bersyarat. Belum lagi harus ada asimilasi pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Dia harus ikuti dulu itu, itu syaratnya jika ingin bebas,”ujar Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menambahkan, jika menggunakan instrumen hukum bebas murni, Abu Bakar Ba’asyir justru mustahil dibebaskan. Penyebabnya, bebas murni bisa diputuskan dalam sidang pertama pengadilan sebelum naik banding. Sedangkan yang terjadi pada Abu Bakar Ba’asyir sudah naik ke tingkat kasasi.