Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keliru sejak awal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai prosedur pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir keliru sejak awal.
Dia menuturkan, proses pembebasan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur pembebasan bersyarat.
"Saya kira prosedurnya keliru kemudian organisatorisnya juga keliru" kata Mahfud ditemui di Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Jumat (25/1).
Menurut dia, mestinya menurut PP No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang melakukan itu Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham).
Sesuai PP tersebut, kata dia, pembebasan bersyarat ditangani oleh Menkumham yang selanjutnya mendelegasikan kepada Dirjen Pemasyarakatan.