UU ITE diklaim penting untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyebut, pencabutan Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sama dengan bunuh diri.
Dia mengingatkan, kegiatan di ranah digital elektronik yang agak liar sudah dianggap mengancam keamanan, kedaulatan, dan keutuhan bangsa Indonesia sejak tahun 2008. Jadi, UU ITE dinilai penting untuk dihadirkan sejak 13 tahun lalu.
Namun, UU ITE dianggap meresahkan. Pangkalnya, memuat banyak pasal karet yang berpotensi sebabkan kriminalisasi dan diskriminasi.
"Perlakuan berbeda. Kalau pasal karet itu, kalau sedang enak, oh ini kena. Kalau sedang tidak, tidak gitu. Kalau ini kawan tidak kena, kalau ini lawan kena. Itu penilaian masyarakat," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (11/6).
Oleh sebab itu, kata dia, Presiden Jokowi berpidato secara terbuka agar dilakukan kajian ulang terhadap UU ITE. "Harus ada pedoman implementatif agar tidak dimain-mainkan seperti karet. Supaya dikaji memang substansinya kurang tepat," jelasnya.