Mahfud mengaku telah berdiskusi dengan penasihat hukum untuk menuntaskan perkara ini secara hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengungkapkan, pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dapat dijerat dengan pasal yang lebih keras. Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) dan Shane Lukas (S) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.
Mahfud menilai, tindakan penganiayaan yang dilakukan Mario merupakan sebuah aksi brutal dan tidak berperikemanusiaan.
"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
Sebagaimana diketahui, Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Ketentuan hukum ini digunakan kepolisian untuk menjerat aksi penganiayaan yang dilakukan Mario kepada David.
Kendati demikian, Mahfud berpendapat Mario dapat dijerat dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 354 dan 355 KUHP.