Apabila ada penindakan terhadap orang yang terlibat jaringan terorisme, maka pemerintah dicap diskriminasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, masyarakat perlu memahami upaya penanganan terorisme di Indonesia.
Dalam hal ini, ia berharap masyarakat dapat memaklumi langkah-langkah atau tindakan atas penanganan terorisme yang dilakukan pemerintah, khususnya oleh lembaga yang berwenang.
Lembaga berwenang yang dimaksud Mahfud di antaranya adalah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus (Densus) 88, hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kami juga berharap agar masyarakat memaklumi atas langkah-langkah pemerintah, terutama lembaga-lembaga pencegah dan pemberantas terorisme. Itu supaya dimaklumi kalau mengambil langkah-langkah (penanganan)," kata Mahfud kepada wartawan saat ditemui di Jakarta Pusat, Senin (30/1).
Mahfud menuturkan, penilaian di masyarakat terhadap penanganan tindak terorisme oleh pemerintah seringkali bersifat ambigu.