Soal laporan-laporan tersebut, Mahfud mengaku tidak tahu mana laporan terhadap Rocky Gerung yang diproses.
Umpatan Rocky Gerung dibawa ke ranah hukum, karena dianggap menghina Presiden Jokowi dengan mengatakan 'bajingan, tolol'. Rocky dilaporkan ke polisi oleh sejumlah pihak, namun, tidak satu pun laporan itu berasal dari Presiden Jokowi.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, Jokowi memang tidak akan melaporkan Rocky Gerung, atas dugaan penghinaan itu.
"Biar berproses. Jadi, tidak akan ada pengaduan dari Pak Jokowi. Tapi kan laporannya banyak, tidak hanya delik aduan, ada laporan yang lain," kata Mahfud MD.
Mahud mengatakan hal tersebut di acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu dengan tema ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Wilayah Hukum Jawa Timur, di Surabaya, Selasa (8/8/2023).
Rocky sendiri atas ucapan kasarnya terhadap Jokowi itu dilaporkan oleh Hidayat Hasibuan, Ferdinand Hutahaean, PDIP, dan DPD PDIP Banten. Soal laporan-laporan tersbut, Mahfud mengaku tidak tahu mana laporan terhadap Rocky Gerung yang diproses.