Kebijakan tersebut diklaim sesuai Pasal 3 ayat (1) PP 17/2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, buka suara tentang wacana Polri merekrut 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka dipastikan kelak takkan bertugas sebagai penyidik, tetapi aparatur sipil negara (ASN) di "Korps Bhayangkara".
"Bukan penyidik, tapi ASN. Nanti tugasnya diatur lagi," cuitnya melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Rabu (29/9).
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya menyatakan, bakal merekrut 56 pegawai nonaktif KPK lantaran akan dipecat akhir September mendatang. Pemberhentian itu dilakukan lantaran gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Sigit pun mengklaim, telah menyampaikan niatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui. Ke-56 pegawai itu rencananya ditugaskan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Mahfud membenarkan Jokowi menyetujui usul Sigit. Pun diklaim sesuai dasar hukum, terutama Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).