Potensi perpecahan tersebut muncul karena masyarakat Indonesia plural.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfmud MD, menyatakan, Indonesia rentan akan perpecahan lantaran masyarakatnya plural dari aspek suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Apalagi, jika sekelompok tertentu lebih mengedepankan gagasan berdasarkan primordialnya.
"Misalnya, kalau agama saya yang harus ditinggikan dari agama lain. Kalau suku, ya, suku saya yang paling hebat. Kalau daerah, daerah saya yang paling menentukan kebangkitan negara ini; bahasa saya yang paling bagus. Itu rentan perpecahan," ucapnay dalam sebuah webinar, Rabu (14/9).
Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan, sebuah negara yang merdeka berangkat atas kesadaran untuk bersatu di dalam perbedaan. Dengan demikian, kemerdekaan sebuah negara bertuan mengangkat martabat manusia.
Menurutnya, hal ini selaras alinea pertama pembukaan UUD NRI 1945. Isinya, kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusian dan perikeadilan.
Pembukaan UUD NRI 1945 itu, terangnya, mendorong dihentikannya penjajahan lantaran tak menghargai harkat dan martabat manusia. Sebab, penjajahan mengedepankan superioritas kelompok tertentu.