Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penjualan masker sitaan oleh polisi tidak melanggar hukum.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD tak mempersoalkan rencana Polri untuk menjual kembali barang bukti tindak pidana berupa masker, yang disita polisi. Ia memastikan hal tersebut tak melanggar aturan hukum yang berlaku.
"Menurut saya sih enggak melanggar hukum, tapi lihat motif dulu," ujar Mahfud saat mengunjungi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebut, polisi dapat melakukan penjualan masker jika dilakukan untuk membantu mengatasi persoalan sosial di masyarakat. Hal ini lantaran terjadi kelangkaan masker di pasaran sebagai buntut penyebaran coronavirus di Indonesia.
Mahfud menekankan, uang hasil penjualan tak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi harus menyetornya sebagai bentuk pengembalian kerugian negara atas tindak pidana yang terjadi.
"Asal uang tidak dimakan sendiri. Kembalikan ke negara. Bisa juga kembalikan dari mana dia di sita. Misal saya nyita dari si A, dia menjual Rp100.000, polisi cuma jual Rp20.000, ya kasih kan saja ke dia semua. Yang penting dipertanggungjawabkan dan masyarakat butuh supaya dilayani," kata Mahfud menjelaskan.