Rencana pemerintah ingin mengembalikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah masuk dalam program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Rencana pemerintah ingin mengembalikan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Badan Legislasi Nasional (Baleg) telah menyepakati hal ini dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah, Kamis (5/12).
Atas dasar ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan langkah selanjutnya untuk menghidupkan KKR tinggal menyusun draf materi saja. Penyusunan draf dilakukan melewati diskursus berbagai pemangku kebijakan agar regulasi KKR menjadi lebih ideal daripada sebelumnya.
"Ya tinggal kita membuat draf materinya. Kita tinggal buat itu," terang Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (9/12).
Menurut Mahfud, proses diskursus penyusuan draf sebenarnya telah berlangsung. Hanya saja, diskursus itu masih belum dilakukan secara komprehensif.
Ia tidak memungkiri jika dalam pemebahasannya, pihak pemerintah juga akan mengajak lembaga yang fokus akan masalah hak asasi manusia (HAM) dan keluarga korban.