Keputusan DPR tersebut menandakan para legislator telah menerapkan hukum progresif.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyambut baik persetujuan DPR terkait pemberian amnesti atau pengampunan terhadap Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik. Menurut Mahfud, keputusan DPR tersebut menandakan para legislator telah menerapkan hukum progresif.
"Bagus. Alhamdulillah. DPR sudah menerapkan hukum dan prosedur yang progresif," kata Mahfud dalam keterangannya, Kamis (7/10).
Mahfud mengatakan, perlu keberanian untuk melakukan percepatan yang bersifat progresif dalam situasi penting menyangkut nasib orang seperti Saiful Mahdi. Selanjutnya, pemerintah akan menunggu surat resmi dari DPR untuk menuangkannya dalam surat pemberian amnesti.
"Saya mengucapkan selamat kepada keluarga Saiful Mahdi," ujarnya.
Sebelumnya, DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (7/10O menyetujui pemberian amnesti kepada Saiful Mahdi. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.