Menko Polhukam juga meminta Divisi Propam Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus ini.
Pemerintah menghormati vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan atas pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Praperadilan diajukan 3 dari 4 tersangka, yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar.
"Kami melalui rapat koordinasi tadi menyatakan, menghormati vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Kota Bogor, red) atas gugatan praperadilan dari 4 tersangka pelaku," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan videonya, Rabu (18/1).
Selain membuat SP3 berlaku kembali, hakim juga memutuskan surat penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020 tidak sah. Artinya, status tersangka para pemerkosa yang menjadi pemohon dinyatakan gugur.
Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, vonis PN Kota Bogor tidak memutus substansi perkara. Karenanya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam mendorong kasus ini dilanjutkan.
"Praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan ne bis in idem karena pokok perkaranya, yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP, belum pernah disidangkan," urai Mahfud.