Mahkamah Agung juga jatuhi sanksi berat kepada 25 hakim dan hakim ad hoc.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat terhadap tiga hakim sepanjang 2021. Sanksi tersebut diambil melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dilakukan bersama-sama dengan Komisi Yudisial (KY).
"Sepanjang tahun 2021 Mahkamah Agung bersama-sama dengan Komisi Yudisial telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap tiga orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat Hakim nonpalu selama dua tahun," kata Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021, Rabu (29/12).
Dia mengungkap, MA melalui Badan Pengawasan telah menerima 2.897 pengaduan.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.516 telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 381 pengaduan masih dalam proses penanganan," ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah hukuman yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan terdiri dari 250 hukuman disiplin. Syarifuddin menyebut, 25 dari 129 sanksi yang dijatuhkan ke hakim dan hakim ad hoc merupakan sanksi berat.