Mahkamah Agung telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum.
Mahkamah Agung mengabulkan pengajuan kasasi oleh Tim Jaksa KPK dalam perkara korupsi proyek peningkatan jalan lingkar bukit batu Siak kecil, Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015. KPK telah menerima pemberitahuan terkait terdakwa Melia Boentaran dan Handoko Setiono.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, Mahkamah Agung telah memutus dan menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa. Keduanya, masing-masing pidana badan 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Di samping itu Mahkamah Agung juga telah memutuskan Terdakwa Melia Boentaran untuk membayar uang pengganti sebesar Rp114,5 Miliar," kata Ali dalam keterangan, Jumat (17/6).
Ali menyebut, putusan Mahkamah Agung telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum. Hal itu sesuai tuntutan tim jaksa termasuk jumlah kerugian keuangan negera dan uang penggantinya.
Pihaknya mengapresiasi Majelis Hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi. Upaya ini dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif.