Kasasi kasus Indosurya kini masih ditelaah oleh Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) telah menerima memori kasasi dari Kejaksaan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Vonis lepas terhadap sang bos, Henry Surya, membuat Kejaksaan gerah.
"Berkas permohonan kasasi telah diterima di Bagian Kepaniteraan dari PO BOX 212," kata Juru Bicara MA, Suharto saat dikonfirmasi, Jumat (10/3).
Suharto menyebut, kini dari pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas sedang diproses. Penindaklanjutan akan berjalan bila administrasi dokumen terpenuhi.
"Sekarang baru proses telaah kelengkapan berkas. Jika lengkap baru ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebelumnya, Henry melalui penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo, mengatakan, dirinya menghormati langkah hukum tersebut. Upaya itu dipandang semata hanya hak dari jaksa.