Mahkamah Agung telah menuntaskan 19.087 dari total 19.254 perkara selama 2021.
Mahkamah Agung (MA) telah memutus 19.087 perkara dari total 19.254 perkara selama 2021. Putusan itu dilakukan sejak 1 Januari-27 Desember 2021.
Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyatakan, dengan demikian MA telah menuntaskan 99,13% perkara.
"Rasio produktivitas memutus perkara tersebut telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%," ujarnya dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2021 di Gedung MA, Rabu (29/12).
Menurutnya, untuk total perkara yang diputus tahun ini turun 7,17%. Penurunan itu dikarenakan jumlah perkara yang masuk ke MA menurun. Syarifuddin mengungkapkan, terdapat 18.514 atau 97% perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu kurang dari tiga bulan.
"Peningkatan yang signifikan juga terjadi pada minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada 2021," tuturnya.