Nasional

Mahkamah Agung vonis Jokowi dan 4 menteri bersalah

Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah.

Jumat, 19 Juli 2019 22:36

Mahkamah Agung (MA) menolak pemohonan kasasi Presiden Jokowi dan jajaran menterinya dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah. 

Salah satu tim penggugat, Arie Rompas mengatakan, gugatan itu awal mula dia layangkan dengan memberikan dokumen-dokumen titik api sepanjang periode 2015 dengan total 2,7 juta lahan hektare hutan di Kalimantan Tengah. 

Bukti itu juga didukung dengan data berapa korban jiwa yang terkena ispa karena akibat adanya kebakaran hutan yang terjadi di Kalteng

"Kita juga dikuatkan dengan adanya saksi dan kami juga meminta bantuan kepada Komnas HAM untuk menjadi amicus curiae (friends of the court atau sahabat pengadilan). Jadi, banyak bukti-bukti yang menguatkan sebenarnya," ujar Arie kepada Alinea.id, Jumat (19/7). 

Gugatan yang dilayangkan kepada pemerintah adalah tuntutan yang bersifat nasional dan kebijakan itu harus dijalankan. 

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Sukirno Editor

Tag Terkait

Berita Terkait