Majalengka telah dinyatakan masuk zona biru atau aman hasil evaluasi PSBB.
Umat Islam di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat (Jabar), dibolehkan melaksanakan salat Idulfitri berjamaah. Namun, hal itu harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan physical distancing secara ketat.
Alasannya, Kabupaten Majalengka telah dinyatakan masuk zona biru (aman) hasil evaluasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). "Kami memperbolehkan umat Islam di Majalengka, melaksanakan salat Tarawih, lima waktu, Jumat, Idulfitri dan takbiran di masjid, asalkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua Satgas Keagamaan, Yayat Hidayat, di Majalengka, Selasa (19/5).
Menurut Yayat, dari hasil rapat evaluasi PSBB di Kabupaten Majalengka bersama tim Gugus Tugas Covid-19 kemarin, pihaknya kembali menggelar rapat lanjutan.
Rapat tersebut, dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), FKUB serta tim Satgas Keagamaan, untuk merumuskan panduan kaifiyat ibadah setelah penerapan PSBB di tengah pandemi Covid-19.
Alasan Majalengka mempersilakan melaksanakan ibadah berjamaah di masa pandemi, kata Yayat, selain relaksasi ibadah, Majalengka kini sudah masuk zona biru (aman) hasil evaluasi PSBB.