Hari ini majelis hakim diharapka vonis Heru Hidayat sesuai tuntutan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Heru Hidayat. Sebagaimana diketahui, berdasarkan jadwal Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) hari ini terdakwa Heru Hidayat akan divonis atas kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Sebelumnya, dalam sidang pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Heru Hidayat dengan ancaman hukuman mati.
"Semoga hakim confirm dengan tuntutan jaksa," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melalui pesan singkat, Selasa (18/01).
Berdasarkan jadwal, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai pukul 13.30 WIB siang ini. Heru Hidayat akan dituntut kedua kalinya usai kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam perkara Asabri, Heru Hidayat terbukti menjadi dalang di balik permainan saham yang menyebabkan kerugian negara. Total kerugian negara akibat perkara tersebut mencapai Rp22,78 triliun.