Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup. Karenanya, KY takkan membocorkan materi pemeriksaan kecuali untuk kepentingan pemeriksaan etik.
Komisi Yudisial (KY) telah memanggil ulang dan pemeriksaan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memimpin persidangan Partai Prima kontra Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam sidang itu, salah satu amar putusannya adalah penundaan pemilu.
Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa (13/6).
"Semua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipanggil hadir memenuhi panggilan sebagai hakim terlapor dalam rangka pemeriksaan ini," katanya dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Pemeriksaan tersebut bersifat tertutup. Karenanya, KY takkan membocorkan materi pemeriksaan kecuali untuk kepentingan pemeriksaan etik.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," ujar Miko.