Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 produk impor dan 11 merek dalam negeri
Penarikan makarel kaleng yang mengandung cacing ternyata belum dilakukan secara menyeluruh. Padahal sejak 22 Maret lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menginteruksikan kepada importir dan produsen untuk menarik peredarannya.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Ribka Tjiptaning, mengatakan, dirinya masih melihat sejumlah produk yang telah dinyatakan mengandung cacing di pasar swalayan.
"Saya tidak sengaja ke satu swalayan. Ternyata masih menemukan makanan itu masih dijual belum ada penarikan" ungkap Ribka, kepada wartawan di Jakarta.
Cacing parasit tidak mudah dimatikan. jika masuk ke dalam tubuh bisa berdampak negatif terhadap hati dan jantung. Itulah sebabnya, Komisi IX sudah menekan Kementerian Kesehatan dan BPOM untuk menarik makarel yang terindikasi cacing dari peredaran.
Seperti diketahui, sampai dengan 28 Maret 2018, BPOM telah melakukan sampling dan pengujian terhadap 541 sampel ikan dalam kemasan kaleng yang terdiri dari 66 merek.
Hasil pengujian menunjukkan 27 merek (138 bets) positif mengandung parasit cacing, terdiri dari 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. Dominasi produk yang mengandung parasit cacing adalah produk impor. Diketahui bahwa produk dalam negeri bahan bakunya juga berasal dari impor.