Sadikin Rusli disebut-sebut menjadi makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum BPK.
Pegawai swasta bernama Sadikin Rusli (SR) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G. Dalam persidangan, ia disebut-sebut sebagai makelar pemberian uang Rp40 miliar dari pemenang tender kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPJ).
"Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan status SR dari semula saksi menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Sadikin ditangkap dikediamannya di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (14/10). Tim penyidik pun menggeledah rumahnya.
"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung," tutur Ketut.
Sadikin kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sejak 15 Oktober 2023. Penahanan dilakukan setelah ia dinyatakan sehat berdasarkan hasil tes kesehatan.