Nasional

MAKI buat aduan ke Saber Pungli atas kasus Rachel Vennya suap petugas bandara

Polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri.

Selasa, 14 Desember 2021 12:55

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, membuat laporan kepada satuan tugas (Satgas) pungutan liar (Pungli) melalui email, terkait dengan pernyataan Rachel Vennya di persidangan yang mengaku membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi, protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang saat ini juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.

Namun, polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.

"Siang ini, Selasa (14/12) sektiar jam 13.00 WIB, MAKI berencana membuat aduan dugaan pungutan liar kepada tim Saber Pungli atas peristiwa tidak karantinanya Rachel Vennya atas kepulangannya dari luar negeri," ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/12).

Boyamin menjelaskan, dalam kasus tidak karantina Rachel Vennya, terdapat dugaan suap yang termasuk dalam dugaan korupsi.

"Dugaan korupsi, yaitu terungkap di persidangan, Rachel Vennya mentransfer uang Rp40 juta kepada Ovelina dan Ovelina menjelaskan di persidangan menyatakan, itu atas permintaan Satgas yang Rp30 juta dibagikan ke Satgas yang Rp10 juta dibagikan dia," katanya.

Alvin Aditya Saputra Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait