MAKI telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim. Oleh karena itu, kedatangannya saat ini guna menanyakan proses lanjutannya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) datangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan dokumen atau bukti untuk memperkuat aduan dugaan suap selebgram Rachel Vennya dan rekan-rekannya ketika melarikan diri dari kewajiban karantina.
"Hari ini (menyerahkan bukti), Selasa 21 November 2021 jam 13.00 WIB di Bareskrim Polri," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (21/12).
Boyamin mengatakan, MAKI pada 16 Desember 2021 lalu, telah mengirim surat aduan kepada Bareskrim. Oleh karena itu, kedatangannya saat ini guna menanyakan proses lanjutan.
Sebelumnya, Rachel Vennya di persidangan mengaku membayar Rp40 juta kepada Ovelina Pratiwi seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang saat ini juga merupakan terdakwa dalam perkara ini.
Namun, polisi tidak menggolongkan bahwa perbuatan itu termasuk tindak pidana korupsi karena subyek hukum bukan pegawai negeri atau penyelenggara pemerintahan.