Gugatan ini secara spesifik dialamatkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Rabu (21/8) kemarin.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan gugatan praperadilan yang diajukan pihaknya karena KPK menyerahkan kasus korupsi yang menjerat Kusnin, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, kepada Kejaksaan Agung. Seharusnya, kata dia, KPK bisa menangani kasus itu sendiri.
“Harusnya KPK yang menyelesaikan kasus tersebut dan menetapkan tersangka terhadap Kusnin. Namun, kenyataannya yang terjadi KPK malah membiarkan Kusnin ditangani oleh kejaksaan,” kata Boyamin melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/8).
Boyamin mengungkapkan, gugatan praperadilan ini secara spesifik dialamatkan kepada Ketua KPK, Agus Rahardjo. Praperadilan yang terdaftar dengan nomor 102/Pid.Pra/2019/PN Jkt Sel itu akan disidangkan pertama kali pada Senin (26/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, kata Boyamin, tujuan pihaknya mengajukan gugatan praperadilan kepada KPK agar pengadilan membuktikan secara resmi penyelidikan yang diajukan oleh Kejaksaan Agung tidak sah. Selanjutnya, ia berharap penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum atau Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta itu diserahkan kepada KPK.