"Sudah sepantasnya Kejagung menetapkan tersangka Menteri Johnny G Plate."
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merasa penetapan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan korupsi kasus base transceiver station (BTS) 4G 1-5 BAKTI Kominfo sudah layak.
"Sudah sepantasnya Kejagung menetapkan tersangka Menteri Johnny G Plate," kata Koordinator MAKI, Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (17/5).
Alasannya, kata Boyamin, nilai proyek tersebut mencapai Rp10 triliun. Namun, kerugian negara terhitung hingga Rp8 triliun.
"Artinya kerugian mencapai 80%. Mana ada kerugian 80%," ujarnya.
Menurutnya, hal itu menjadi kejanggalan dalam proyek ini. Lantaran, kerugian sebesar ini bukan tidak mungkin dikarenakan peran pejabat tinggi seperti menteri.