MAKI duga MI memasukkan anak berinisial BB ke dalam kartu keluarganya sebagai anak kandung.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan seorang oknum jaksa berinisial MI ke Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung). MI diduga melakukan tindakan menyimpang yang dapat merusak citra dan wibawa Kejagung.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pelaporan tersebut telah dimasukan melalui Whatsapp kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) selaku ketua tim pengaduan.
"Hari ini telah dimasukan aduan melalui aplikasi Whatsapp dengan nomor aduan 01/MAKI.J/I/2021, yang mana Kapuspenkum telah memberikan jawaban terimakasih atas laporannya," ujar Boyamin dalam keterangan resminya, Jumat (8/1).
Boyamin menuturkan, MI dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. MI diduga telah memasukkan anak berinisial BB ke dalam kartu keluarganya sebagai anak kandungnya.
"Padahal anak tersebut adalah anak angkat karena diduga MI tidak pernah hamil dan tidak pernah melahirkan seorang anak," ucap Boyamin.