MAKI bakal melayangkan praperadilan kepada KPK jika ada yang tidak diproses padahal diduga kuat terlibat dengan alat bukti yang cukup.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengusut dugaan peran Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, dalam kasus terkaan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021. Jika menemukan dua bukti yang cukup, KPK didorong segera memprosesnya.
"Dengan harus profesional dalam bentuk mencari dua alat bukti yang diduga terkait dengan siapa pun itu, termasuk dengan Azis Syamsuddin kalau memang ada cukup bukti," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, kepada wartawan, Senin (12/7).
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju; pengacara, Maskur Husain; dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M. Syahrial.
Boyamin mengatakan, MAKI tetap mengawal perkara tersebut. Dia menyebut, pihaknya akan memantau persidangan perkara, termasuk surat dakwaan. Syahrial diagendakan menjalani sidang perdana untuk pembacaan surat dakwaan pada hari ini.
"Jika nanti ada orang yang diduga kuat terlibat dengan alat bukti yang cukup tapi tidak diproses KPK, maka seperti biasanya, KPK akan saya gugat praperadilan terhadap siapa pun itu," ujarnya.