Prosedur tentang pelaksanaan hibah telah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 40 Tahun 2016.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim) 2023-2024 dengan modus biaya (fee) ijon oleh Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kasus tersebut bukanlah yang pertama.
Ketua MAKI Korwil Jatim, Heru Satriyo, mengungkapkan, penyelewengan tersebut muncul lantaran anggota DPRD salah kaprah dalam menjalankan fungsinya di ranah legislasi, penganggaran dan pengawasan. Apalagi, ketentuan tentang tata cara hibah telah secara jelas termuat di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 40 Tahun 2016.
"Di mana pemprov atau pemkab/pemkot dengan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis terkait masuk dalam ranah verifikasi, penganggaran, dan eksekusi program hibah," ucapnya kepada Alinea.id, Selasa (27/12).
Sayangnya, sambung Heru, DPRD Jatim dalam perjalanannya mencoba masuk sebagai eksekutor hibah. Ini ditandai dengan langkah anggota dewan melakukan pendataan atas nama-nama calon penerima hibah hingga menentukan besarannya nilainya kepada tim sukses (timses) masing-masing di daerah pemilihannya (dapil).
"Terkait apakah penerima itu akan lolos dalam verifikasi OPD teknis atau tidak, di sinilah salah kaprahnya pemahaman, bahwa penerima yang masuk datanya ke DPRD. Dipaksakan harus masuk dan lolos verifikasi," katanya.