Tiga hal yang dipertanyakan MAKI dalam penghentian perkara Pelindo II.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) dengan PT Pelindo II oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menerangkan, pihaknya kini tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk modal pengajuan praperadilan tersebut. Dengan demikian, upaya hukum tersebut rencananya dilakukan dua pekan ke depan.
"Saya menghormati keputusan Kejaksaan atas SP3 kasus itu, tapi saya tetap akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)," ucapnya melalui pesan singkat, Selasa (7/9).
Menurut Boyamin, setidaknya terdapat tiga alasan mengapa gugatan praperadilan diajukan. Pertama, mempertanyakan mengapa perpanjangan kontrak dilakukan meski masa berlakunya masih panjang.
Kedua, mempertanyakan harga sewa yang diajukan sesuai ketentuan atau sebaliknya. Terakhir, penyewaan dilakukan tidak dengan tender seperti keharusan.