Kapolri akan mengajukan PK terhadap hasil sidang etik eks penyidik KPK Raden Brotoseno.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meyakini langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo semakin dekat untuk menendang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, AKBP Brotoseno dari Korps Bhayangkara. Anggota Polri berpangkat kembang dua itu diketahui sebagai mantan terpidana korupsi.
Kordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, langkah tersebut menjadi upaya pembersihan di lingkungan Bhayangkara. Apalagi tindakan yang dilakukan adalah korupsi dan mencederai keadilan masyarakat.
"Saya optimistis Kapolri berhentikan Brotoseno," kata Boyamin kepada Alinea.id, Rabu (8/6).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap hasil sidang etik eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno. Pengajuan PK akan dilakukan setelah revisi terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) selesai.