Perubahan nama Maluku Tenggara Barat menjadi Kepulauan Tanimbar didasari karena upaya mempertegas jati diri sebagai anak adat Tanimbar.
Pemerintah menyepakati Kabupaten Maluku Tenggara Barat berubah nama menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Keputusan pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2019 yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Penandatanganan perubahan nama itu dilakukan pada 23 Januari 2019. Kemudian diundangkan pada 28 Januari 2019 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, serta tercatat dalam lembaran Negara Republik Indonesia nomor 10 tahun 2019.
“PP tersebut akan diserahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta tanggal 6 Februari 2019,” kata Bupati Kepulauan Tanimbar, Petrus Fatlolon di Saumlaki.
Berdasarkan PP tersebut, bupati telah menginstruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di daerahnya untuk melakukan penyesuaian administrasi terhitung mulai 1 Februari 2019.
"Kami telah mensosialisasikan perubahan ini melalui SKPD terkait dan juga telah menyurati Gubernur Maluku. Nanti kami juga akan menyurati pemda lain di Maluku untuk menginformasikan tentang perubahan nama kabupaten MTB menjadi kabupaten Kepulauan Tanimbar," katanya.