Samin Tan mangkir dari pemeriksaan KPK dua kali
Nama pemilik PT Borneo Lumbung Energy & Metal atau BLEM, Samin Tan dimasukan ke salam daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Langkah itu diambil lantaran Samin Tan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"KPK memasukan nama tersangka SMT (Samin Tan) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Diketahui, Samin Tan merupakan tersangka dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup atau PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Fikri membeberkan, Samin Tan telah mangkir dari pemeriksaan penyidik sebanyak dua kali. Pertama, Samin Tan mangkir pada pemeriksaan 2 Maret 2020.
Kala itu, dia tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK. Padahal, kata Fikri, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pada tanggal 28 Februari 2020.