Aloysius bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Lukas Enembe.
Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, Jumat (14/4). Aloysius tidak memberikan keterangan apa pun atas ketidakhadirannya tersebut.
"Saksi tidak hadir," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (17/4). Penyidik KPK hendak memeriksa Aloysius sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.
Ali bilang, pihaknya bakal memanggil ulang Aloysius untuk didalami keterangannya. "KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik di penjadwalan berikutnya."
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Setelah ditemukan bukti yang cukup, penyidik menetapkan Lukas sebagai tersangka TTPU.
"Tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Ali di Jakarta, Rabu (12/4).