Sebelumnya, KPK sempat menggeledah kediaman Dito di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk menjemput paksa pengusaha Mahendra Dito S. atau Dito Mahendra. Langkah itu bisa diambil lantaran Dito kerap mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan upaya jemput paksa dapat dilakukan meski Dito berstatus sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
"Iya tentu, sekalipun saat ini status yang bersangkutan saksi perkara TPPU tersangka NHD yang ditangani KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (14/4).
Ali bilang, opsi jemput paksa jadi pertimbangan untuk mencari keberadaan Dito yang kembali mangkir dari pemanggilan pada Kamis (13/4). KPK juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait hal ini.
Diketahui, Bareskrim Polri juga tengah mengusut kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan penyidik KPK saat menggeledah kediaman Dito pada 13 Maret 2023.