Rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Nasir bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik hendak meminta keterangan terkait kasus rasuah pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.
Selain itu, lembaga antisuap juga memanggil tujuh orang lainnya. Di antaranya berstatus PNS Tri Wahyudi, lima wiraswasta yakni Muhtaridi Putra Negara, Boby Sutowo, Ari, Imam Wahyudi Akbar dan Achmad Sarpudin Madjid, serta seorang lainnya bernama Yusron Fauzi Saleh.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MUS (mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa)," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Berdasarkan agenda yang diterima, rencananya pemeriksaan berlangsung di Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Lampung.
Pada perkara pertama, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018.