Pelaku mengaku memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa.
Pasangan suami istri berinisial AL dan YS dilaporkan ke Polres Kota Serang terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dan uang arisan.
Pasutri ini mengaku kepada korbannya memiliki perusahaan yang bergerak di bidang katering dan pengadaan barang dan jasa. Keduanya lalu mengajukan tawaran investasi kepada korban dengan imbal hasil 10%.
Tetapi tampaknya perusahaan tersebut bodong dan investasi yang masuk dipergunakan sendiri. Pasutri ini dituding telah menilap dana investasi mencapai Rp2 miliar dari 20 orang yang berinvestasi, belum termasuk kerugian arisan yang diikuti korban.
Berdasarkan informasi dari salah satu korban investasi bodong Elvina (34), AL terduga pelaku investasi merupakan mantan anggota kepolisian. Dia diberhentikan karena pelanggaran disiplin sekitar 2015.
"Suaminya mengaku polisi, setelah saya bikin laporan ternyata sudah dipecat pada 2015 atau 2016. Masalahnya sama, dia menipu sesama polisi dan tidak disiplin," kata Elvina kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Selasa (3/12).