Penetapan tersangka Ahmad Fanani dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.
Polisi menetapkan Ketua Panitia Apel dan Kemah Pemuda Islam Indonesia Ahmad Fanani sebagai tersangka penyelewengan dana kegiatan apel dan perkemahan pada 2017.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan penetapan tersangka terhadap bekas Bendahara Pemuda Muhammadiyah itu. Semula beredar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, Argo enggan menjelaskan rinci sejak kapan penetapan tersangka tersebut.
"Ya benar (tersangka)," kata Argo saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (26/6).
Argo mengungkapkan, penetapan tersangka Ahmad Fanani dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyematan status tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan gelar perkara pada kasus yang juga menyeret nama Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjutak.
“Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara,” kata Argo.