Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor pada 2014.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Kepala Daerah di Lingkungan Pemda Bogor.
Juru Bicara KPK Febri menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara sebelumnya, yakni kasus suap pengurusan izin lahan di Bogor pada 2014.
Dalam kasus sebelumnya, KPK juga menetapkan FX Yohan Yap dari swasta, Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin, serta Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala sebagai tersangka. Mereka telah divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tinggi Bandung.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan RY (Rahmat Yasin) Bupati Bogor periode 2008-2014 sebagai tersangka," kata Febri Diansyah, saat konferensi pers, di gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/6).
Dalam penyidikan ini, kata Febri, KPK mengembangkan perkara Rahmat menjadi dua perkara. Pertama, Rahmat diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari Satuan Kerja Perangkat Daerah, dengan nilai Rp8.931.326.223.